Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Balai Pengelolaan DAS Citarum-Ciliwung tahun 2009 disusun berdasarkan Surat dari Sekretaris Direktorat Jenderal RLPS Nomor : S.061/set-4/2005 tanggal 12 Januari 2005 dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor : 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2008 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara umum hasil capaian kinerja BP DAS Citarum-Ciliwung selama tahun 2009 dalam rangka mewujudkan visinya telah sesuai dengan rencana kinerja, tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang ada. Hal ini terlihat dari capaian indikator kinerja kegiatan yang sesuai target.
Sesuai dengan rencana kinerja tahun 2009, selama periode ini BP DAS menetapkan 6 tujuan yang dibagi kedalam 14 sasaran strategis. Selanjutnya sasaran tersebut diwujudkan dalam 6 program, (yaitu program penerapan lkepemerintahan yang baik, program rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, program pengelolaan DAS, program perencanaan, pembangunan dan kelembagaan hutan rakyat, program pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan program rehabilitasi hutan dan lahan) dan 75 kegiatan dengan pagu anggaran biaya sebesar Rp.21.322.350.000,- (dua puluh satu milyar tiga ratus dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari anggaran DIPA BA 29 dan anggaran DIPA BA 999.
Capaian kinerja dan implikasinya memberi bukti nyata bahwa kewenangan BPDAS Citarum-Ciliwung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal RLPS di daerah yaitu penyelenggaraan pengelolaan DAS dan penyusunan pola umum RLKT, yang akan diimplementasikan oleh intansi kabupaten di wilayah kerja BP DAS Citarum-Ciliwung dapat diwujudkan sesuai dengan visi, misi serta kewenangannya.
Laporan Selengkapnya :
1. Cover
2. Daftar Isi
3. Isi






